MAKALAH
EKONOMI
INTERNASIONAL
“PEMBAYARAN
INTERNASIONAL”
Dosen
pengampu : Ahmad Nasori,S.Pd,.M.Pd
Disusun
oleh :
Aminah
ramalia (RRA1A116010)
Agnes
monica aprilya (RRA1A116011)
Bagus
wahyu pratama (RRA1A116016)
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah
yang berjudul "PEMBAYARAN
INTERNASIONAL". Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal
mungkin.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ini
dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain.
Penyusun
20
februari 2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang....................................................................................................... 1
B.
Rumusan masalah.................................................................................................. 2
C.
Tujuan.................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Surat
wesel dagang.............................................................................................. 3
B. Pembayaran
tunai................................................................................................. 4
C. Letter
of Credit.................................................................................................... 5
D. Rekening
terbuka................................................................................................. 7
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B. Saran.................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada awalnya aktifitas perdagangan
hanya terbatas pada suatu wilayah negara saja. Namun seiring dengan
perkembangan peradaban manusia, meningkatnya permintaan atas pemenuhan
kebutuhan manusia, dan ditambah kemajuan kecerdasan manusia itu dalam
menciptakan teknologi-teknologi mutakhir mendorong adanya perluasan kegiatan
perdagangan tersebut sehingga terjadilah perdagangan lintas negara.
Keterbatasan suatu negara dalam
menyediakan komoditas yang diperlukan oleh masyarakatnya juga memicu terjadinya
perdagangan lintas negara ini. Tidak ada satu negara pun yang bisa benar-benar
mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap
negara memiliki karakteristik yang berbeda baik sumber daya alam, iklim,
geografi, demografi, struktur ekonomi maupun struktur sosial. Perbedaan inilah
yang menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan sehingga secara langsung
atau tidak langsung akan membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang atau jasa
antar negara. Maka antara negara-negara di dunia memang perlu menjalin suatu
hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut.
Keadaan terkini, perkembangan
perdagangan lintas negara atau dapat kita sebut perdagangan internasional ini
semakin dapat kita rasakan. Hal ini terlihat dari semakin banyak dan mudahnya
kita temukan barang-barang di sekitar kita yang ternyata produk dari
negara-negara lain.
Perkembangannya, efek dari
globalisasi perdagangan ini membuat batas-batas negara seakan-akan tidak ada
lagi. Dengan demikian, negara-negara menjadi lebih mudah menyebarluaskan
produknya. Apalagi didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi yang membuat
aktifitas global ini bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dengan jauh
lebih efektif dan efisien.
Melihat semakin berkembangnya
perdagangan internasional, kiranya sangat menarik untuk mengetahui dan
mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional
dan cara pembayaran yang digunakan dalam transaksi ini, untuk memperoleh
gambaran yang lebih jelas dan dapat menambah pengetahuan umum kita.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud dengan surat wesel
dagang?
2.
Apakah yang dimaksud dengan pembayaran
tunai?
3.
Bagaimana cara kerja letter of kredit?
4. Bagaimana
cara kerja rekening terbuka?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian surat wesel dagang
dan cara kerjanya
2.
Mengetahui pengertian pembayaran tunai
dan cara kerjanya
3.
Mengetahui pengertian letter of credit
dan cara kerjanya
4.
Mengetahui pengertian rekening terbuka
dan cara kerjanya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SURAT WESEL DAGANG
Surat
wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik
surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya
pengirimannya.
Pada
pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. ‘Drawer’ yaitu pihak penarik atau
penulis wesel. Dalam transaksi perniagaan internasional, yang bertindak sebagai
‘drawer’ dengan sendirinya adalah eksportir.
2. ‘Drawee’ yaitu pihak kepada
siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional dengan
sendirinya yang bertindak sebagai drawee adalah importir.
3.
‘Payee’
yang sering juga disebut ‘benificiary’ yaitu pihak yang menerima
pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Jenis
Surat Wesel Dagang
Surat
wesel, yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, commercial
draft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Penggolongan
didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.
Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a)
‘clean
draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan
dokumen-dokumen.
b)
‘documentary
draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.
Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah:
o
Konosemen (=‘bill of lading’)
o
Polis asuransi
o
Faktur (=‘invoice’)
o
‘Packing List’
o
‘Certificate of Origin’
b. Penggolongan
didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel
biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’.
a)
‘Sight
draft’ (biasanya disingkat S/D) atau surat wesel atas tunjuk yaitu
surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’,
atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung dari saat
penunjukkannya.
b)
‘Time
draft’, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat
wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal
tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir
biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar
sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival
draft’.
‘Time draft’ yang berbentuk ‘date draft’
lebih banyak disukai oleh importir sebab jatuh temponya ditentukan dengan
pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’. Dalam bentuk
‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang
dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’
berbentuk ‘arrival draft’, jatuh temponya tidak dapat ditentukan
sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang
mengangkut barangbarang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival
draft’ adalah ‘non-negotiable’.
B.
PEMBAYARAN TUNAI
Pembayaran
tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek,
yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan/menunggu diterimanya kabar
bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Dengan cara
pembayaran tunai ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan
atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir.
Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain
ialah:
a.
Untuk pembelian barang tersebut importir harus
menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya. Dengan
sendirinya dalam hal ini importir akan menanggung biaya kapital untuk modal
yang ditanam dalam bentuk barang dalam pesanan.
b.
Dengan cara ini, importir menanggung beberapa
macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan
barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang
timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode
pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran
internasional, dan bukan lagi dari segi pe diketengahkan bahwa ada beberapa
cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang
banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan:
·
Surat wesel bank atas tunjuk,
·
Telegraphic transfer,
·
L/C tunai,
·
Travelers’ L/C,
·
Travelers’ check,
·
International Money order,
·
Cek perorangan atau personal check, dan
·
Uang kertas dan uang logam.
C.
LETTER of CREDIT
‘Letter
of Credit’ yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah ‘commercial
letter of credit’ yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan
oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang
mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada
tiga pihak dalam transaksi ‘letter of credit’, yaitu:
a.
‘opener’ yang sering disebut ‘account’,
yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
Sebagai ‘opener’ dalam perniagaan internasional adalah importir,
b.
‘isseuer’ atau ‘issuing bank’,
yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas
permintaan importir,
c.
‘beneficiary’ yang disebut juga accredite,
yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka. Dalam perdagangan
internasional, pihak beneficiary adalah eksportir.
Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam
transaksi ‘letter of credit’ sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya
membantu memperlancar pelaksanaan transaksi ‘letter of credit’ tersebut.
Pihak-pihak yang kita maksudkan ialah:
a. ‘the
confirming bank’, yang bertindak menjamin kredit tersebut,
b. ‘the
notifying bank’, yang atas permintaan ‘issuing bank’ akan
memberitahukan kepada ‘beneficiary’ bahwa telah dibuka L/C untuknya.
c.
‘the negotiating bank’, yaitu bank di
negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh
eksportir.
Mengenai prosedur penggunaan ‘letter of credit’, pada
garis besarnya dapat dituturkan sebagai berikut:
a. Eksportir
dan importir saling bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sejumlah
barang, dengan syarat-syarat pembayaran misalnya: pembayaran dilakukan dengan ‘irrevocable
letter of credit’ (= letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan
eksportir akan menarik surat wesel yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.
b. Sesudah
ada persetujuan tersebut importir mengajukan permohonan pembukaan L/C dengan
cara mengisi formulir yang disajikan oleh bank di tempatnya dan kemudian
diserahkan kepada bank tersebut.
c. Kalau
bank memandang bahwa kredit kepada importir cukup terjamin, maka bank
menerbitkan ‘letter of credit’. ‘Letter of credit’ ini kemudian dikirimkan
kepada bank cabangnya atau bank korespondennya di negara eksportir.
d. Kalau
bank yang menerima ‘letter of credit’ tersebut menyetujui kredit tersebut maka
olehnya eksportir diberitahu bahwa atas permintaan importir telah dibuka
‘letter of credit’ untuknya.
e. Setelah
eksportir menyerahkan semua dokumen-dokumen eksportir dapat menerima pembayaran
atas surat wesel yang ditariknya atas ‘issuing bank’. Yang mengadakan
pembayaran atau akseptasi ini adalah bank yang menerima dokumen-dokumen
tersebut.
f. Surat
wesel beserta dengan semua dokumen yang diperlukan oleh ‘conforming bank’
dikirimkan kepada ‘issuing bank’, oleh karena dalam contoh surat wesel
pembayarannya baru dilaksanakan sesudah sembilan puluh hari, maka bank hanya
memberi akseptasi saja atas surat wesel tersebut. Dengan di akseptasinya surat
wesel tersebut pada umumnya surat wesel diperjualbelikan.
g. Kalau
barang sudah sampai di tempat importir, bank dapat memberi izin kepada importir
untuk menerima barang tersebut. Bank dapat juga meminta kepada importir untuk
menandatangani ‘trust receipt’, yang merupakan perjanjian bahwa sebelum
pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir hak milik atas barang ada di
tangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan dalam gudang dan
surat untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri oleh bank. Kalau
importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya dengan maksud
untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahulu ia harus mendapatkan izin
dari bank.
h.
Sesudah tiga bulan lewat, tiba saatnya bagi
importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank. Apabila importir telah
membayar surat wesel tersebut dan ‘issuing bank’ telah menyelesaikan
pembayarannya kepada ‘confirming bank’, maka berati bahwa transaksi ‘letter of
credit’ telah berakhir. Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh
kewajibannya, maka kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh ‘issuing
bank’ dan ‘confirming bank’.
Perlu kiranya diketengahkan di sini, bahwa menurut
kenyataan dalam praktek banyak sekali variasinya. Jadi apa yang kita uraikan di
atas hanyalah merupakan gambaran umum mengenai mekanisme pembayaran dengan
menggunakan ‘letter of credit’.
D.
REKENING TERBUKA
Metode
rekening terbuka atau ‘open account’ ini merupakan salah satu
cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara
melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode
rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran di
atas.
Dengan cara ‘open account’ ini, eksportir
mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta
pembayaran. ‘Commercial invoice’ atau faktur dipakai sebagai tanda
hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu
sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian
yang mereka sepakati bersama.
Dari
uraian di atas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metode ‘open account’
ini antara lain ialah:
a.
Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan
tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b.
Eksportir harus membiayai seluruh transaksi
tersebut.
c.
Resiko yang timbul sebagai akibat adanya
perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.
Di samping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open
account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu:
a. Prosedurnya
sangat sederhana,
b.
Karena prosedurnya yang sederhana tersebut, maka
biaya pelaksanaannya pun akan rendah. Biaya dengan menggunakan cara semacam ini
pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan ‘bill of exchange’ atau
dengan ‘letter of credit’.
Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan,
sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir
menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta
biaya-biaya pengirimannya.
Pembayaran tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang
tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan/menunggu
diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh esksportir.
Letter
of Credit, dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas
permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan
membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Rekening
terbuka merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional
dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan
transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan
daripada metode pembayaran di atas.
B.
SARAN
Dalam
melakukan transaksi pembayaran dalam perdagangan internasional tedapat beberapa
resiko yang dapat merugikan eksportir maupun importir. Untuk itu baik
eksportir maupun importir harus pandai memilih cara pembayaran seperti apa yang
paling cocok dengan transaksi yang dilakukan. Resiko-resiko tersebut juga dapat
di antisipasi dengan cara ketelitian dan kecermatan dalam memilih rekan
transaksi maupun pihak ketiga yang menjembatani transaksi perdagangan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Rinaldy, dkk. Cara Pembayaran Ekspor-Impor.
Makalah Mata Kuliah Kepabeanan Ekspor Impor, Administrasi Bisnis, Universitas
Brawijay, 2014
Ismawanto (2012), Cara dan Alat pembayaran Internasional.
Dari http://www.ssbelajar. net/2012/03/pembayaran-internasional.html, pada 28
Maret 2016
Wikipedia, Perdagangan internasional. dari
https://id.wikipedia.org/wiki/ Perdagangan _ internasional, 28 Maret 2016

Komentar
Posting Komentar