makalah ekonomi internasional "pembayaran internasional"


MAKALAH
EKONOMI INTERNASIONAL
“PEMBAYARAN INTERNASIONAL”



Dosen pengampu : Ahmad Nasori,S.Pd,.M.Pd

Disusun oleh :
Aminah ramalia          (RRA1A116010)
Agnes monica aprilya (RRA1A116011)
Bagus wahyu pratama (RRA1A116016)






PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "PEMBAYARAN INTERNASIONAL". Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini  dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain.

Penyusun


20 februari 2018



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang....................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.................................................................................................. 2
C.     Tujuan.................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Surat wesel dagang.............................................................................................. 3
B.     Pembayaran tunai................................................................................................. 4
C.     Letter of Credit.................................................................................................... 5
D.    Rekening terbuka................................................................................................. 7

BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B.     Saran.................................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 10




BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Pada awalnya aktifitas perdagangan hanya terbatas pada suatu wilayah negara saja. Namun seiring dengan perkembangan peradaban manusia, meningkatnya permintaan atas pemenuhan kebutuhan manusia, dan ditambah kemajuan kecerdasan manusia itu dalam menciptakan teknologi-teknologi mutakhir mendorong adanya perluasan kegiatan perdagangan tersebut sehingga terjadilah perdagangan lintas negara.
Keterbatasan suatu negara dalam menyediakan komoditas yang diperlukan oleh masyarakatnya juga memicu terjadinya perdagangan lintas negara ini. Tidak ada satu negara pun yang bisa benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi maupun struktur sosial. Perbedaan inilah yang menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan sehingga secara langsung atau tidak langsung akan membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang atau jasa antar negara. Maka antara negara-negara di dunia memang perlu menjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut.
Keadaan terkini, perkembangan perdagangan lintas negara atau dapat kita sebut perdagangan internasional ini semakin dapat kita rasakan. Hal ini terlihat dari semakin banyak dan mudahnya kita temukan barang-barang di sekitar kita yang ternyata produk dari negara-negara lain.
Perkembangannya, efek dari globalisasi perdagangan ini membuat batas-batas negara seakan-akan tidak ada lagi. Dengan demikian, negara-negara menjadi lebih mudah menyebarluaskan produknya. Apalagi didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi yang membuat aktifitas global ini bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dengan jauh lebih efektif dan efisien.
Melihat semakin berkembangnya perdagangan internasional, kiranya sangat menarik untuk mengetahui dan mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional dan cara pembayaran yang digunakan dalam transaksi ini, untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan dapat menambah pengetahuan umum kita.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan surat wesel dagang?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pembayaran tunai?
3.      Bagaimana cara kerja letter of kredit?
4.      Bagaimana cara kerja rekening terbuka?

C.      TUJUAN
1.         Mengetahui pengertian surat wesel dagang dan cara kerjanya
2.         Mengetahui pengertian pembayaran tunai dan cara kerjanya
3.         Mengetahui pengertian letter of credit dan cara kerjanya
4.         Mengetahui pengertian rekening terbuka dan cara kerjanya



BAB II
PEMBAHASAN
A.      SURAT WESEL DAGANG
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1.      Drawer yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dalam transaksi perniagaan internasional, yang bertindak sebagai ‘drawer’ dengan sendirinya adalah eksportir.
2.      Drawee yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional dengan sendirinya yang bertindak sebagai drawee adalah importir.
3.      Payee yang sering juga disebut ‘benificiary’ yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Jenis Surat Wesel Dagang
Surat wesel, yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, commercial draft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a)         clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
b)        documentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah:
o    Konosemen (=‘bill of lading’)
o    Polis asuransi
o    Faktur (=‘invoice’)
o    Packing List
o    Certificate of Origin
b.      Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’.
a)         Sight draft (biasanya disingkat S/D) atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung dari saat penunjukkannya.
b)        Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft’ yang berbentuk ‘date draft’ lebih banyak disukai oleh importir sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’. Dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’, jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barangbarang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’.
B.       PEMBAYARAN TUNAI
Pembayaran tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan/menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Dengan cara pembayaran tunai ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah:
a.         Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya. Dengan sendirinya dalam hal ini importir akan menanggung biaya kapital untuk modal yang ditanam dalam bentuk barang dalam pesanan.
b.         Dengan cara ini, importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pe diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan:
·         Surat wesel bank atas tunjuk,
·         Telegraphic transfer,
·         L/C tunai,
·         Travelers’ L/C,
·         Travelers’ check,
·         International Money order,
·         Cek perorangan atau personal check, dan
·         Uang kertas dan uang logam.

C.      LETTER of CREDIT
Letter of Credit’ yang biasa disingkat L/C, yang dimaksud di sini adalah ‘commercial letter of credit’ yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi ‘letter of credit’, yaitu:
a.       opener’ yang sering disebut ‘account’, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank. Sebagai ‘opener’ dalam perniagaan internasional adalah importir,
b.      isseuer’ atau ‘issuing bank’, yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir,
c.       beneficiary’ yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka. Dalam perdagangan internasional, pihak beneficiary adalah eksportir.
Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi ‘letter of credit’ sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi ‘letter of credit’ tersebut. Pihak-pihak yang kita maksudkan ialah:
a.       the confirming bank’, yang bertindak menjamin kredit tersebut,
b.      the notifying bank’, yang atas permintaan ‘issuing bank’ akan memberitahukan kepada ‘beneficiary’ bahwa telah dibuka L/C untuknya.
c.       the negotiating bank’, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Mengenai prosedur penggunaan ‘letter of credit’, pada garis besarnya dapat dituturkan sebagai berikut:
a.    Eksportir dan importir saling bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran misalnya: pembayaran dilakukan dengan ‘irrevocable letter of credit’ (= letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan eksportir akan menarik surat wesel yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.
b.    Sesudah ada persetujuan tersebut importir mengajukan permohonan pembukaan L/C dengan cara mengisi formulir yang disajikan oleh bank di tempatnya dan kemudian diserahkan kepada bank tersebut.
c.    Kalau bank memandang bahwa kredit kepada importir cukup terjamin, maka bank menerbitkan ‘letter of credit’. ‘Letter of credit’ ini kemudian dikirimkan kepada bank cabangnya atau bank korespondennya di negara eksportir.
d.   Kalau bank yang menerima ‘letter of credit’ tersebut menyetujui kredit tersebut maka olehnya eksportir diberitahu bahwa atas permintaan importir telah dibuka ‘letter of credit’ untuknya.
e.    Setelah eksportir menyerahkan semua dokumen-dokumen eksportir dapat menerima pembayaran atas surat wesel yang ditariknya atas ‘issuing bank’. Yang mengadakan pembayaran atau akseptasi ini adalah bank yang menerima dokumen-dokumen tersebut.
f.     Surat wesel beserta dengan semua dokumen yang diperlukan oleh ‘conforming bank’ dikirimkan kepada ‘issuing bank’, oleh karena dalam contoh surat wesel pembayarannya baru dilaksanakan sesudah sembilan puluh hari, maka bank hanya memberi akseptasi saja atas surat wesel tersebut. Dengan di akseptasinya surat wesel tersebut pada umumnya surat wesel diperjualbelikan.
g.    Kalau barang sudah sampai di tempat importir, bank dapat memberi izin kepada importir untuk menerima barang tersebut. Bank dapat juga meminta kepada importir untuk menandatangani ‘trust receipt’, yang merupakan perjanjian bahwa sebelum pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir hak milik atas barang ada di tangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan dalam gudang dan surat untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri oleh bank. Kalau importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya dengan maksud untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahulu ia harus mendapatkan izin dari bank.
h.    Sesudah tiga bulan lewat, tiba saatnya bagi importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank. Apabila importir telah membayar surat wesel tersebut dan ‘issuing bank’ telah menyelesaikan pembayarannya kepada ‘confirming bank’, maka berati bahwa transaksi ‘letter of credit’ telah berakhir. Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh kewajibannya, maka kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh ‘issuing bank’ dan ‘confirming bank’.
Perlu kiranya diketengahkan di sini, bahwa menurut kenyataan dalam praktek banyak sekali variasinya. Jadi apa yang kita uraikan di atas hanyalah merupakan gambaran umum mengenai mekanisme pembayaran dengan menggunakan ‘letter of credit’.
D.      REKENING TERBUKA
Metode rekening terbuka atau ‘open account’ ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran di atas.
Dengan cara ‘open account’ ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. ‘Commercial invoice’ atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama.
Dari uraian di atas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metode ‘open account’ ini antara lain ialah:
a.    Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b.    Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
c.    Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.
Di samping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu:
a.    Prosedurnya sangat sederhana,
b.    Karena prosedurnya yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaannya pun akan rendah. Biaya dengan menggunakan cara semacam ini pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan ‘bill of exchange’ atau dengan ‘letter of credit’.
Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Pembayaran tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan/menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh esksportir.
Letter of Credit, dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Rekening terbuka merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran di atas.

B.       SARAN
Dalam melakukan transaksi pembayaran dalam perdagangan internasional tedapat beberapa resiko yang dapat merugikan eksportir maupun  importir. Untuk itu baik eksportir maupun importir harus pandai memilih cara pembayaran seperti apa yang paling cocok dengan transaksi yang dilakukan. Resiko-resiko tersebut juga dapat di antisipasi dengan cara ketelitian dan kecermatan dalam memilih rekan transaksi maupun pihak ketiga yang menjembatani transaksi perdagangan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
 Achmad, Rinaldy, dkk. Cara Pembayaran Ekspor-Impor. Makalah Mata Kuliah Kepabeanan Ekspor Impor, Administrasi Bisnis, Universitas Brawijay, 2014
Ismawanto (2012), Cara dan Alat pembayaran Internasional. Dari http://www.ssbelajar. net/2012/03/pembayaran-internasional.html, pada 28 Maret 2016
Wikipedia, Perdagangan internasional. dari https://id.wikipedia.org/wiki/ Perdagangan _ internasional, 28 Maret 2016

Komentar