makalah jasa-jasa bank lainnya dan pegadaian


MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“JASA-JASA BANK LAINNYA DAN PEGADAIAN”



Dosen Pengampu : Dra.Refnida,M.E

Disusun oleh :
1.             Yuni Arlina                (RRA1A116002)
2.             Dwi Novia Yanti        (RRA1A116004)
3.             Aditya Chairul           (RRA1A116006)
4.             Irna Nopia Rahma     (RRA1A116008)
5.             Aminah Ramalia        (RRA1A116010)
6.             Hikmatun Nazila        (RRA1A116033)
7.             Yusra Hamini             (RRA1A116037)
8.             Febri Alfian                (RRA1A116038)


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "JASA-JASA BANK LAINNYA DAN PEGADAIAN". Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini  dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain.

Penyusun


13 Februari 2018
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang....................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.................................................................................................. 2
C.     Tujuan.................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian jasa bank lainnya................................................................................ 3
B.     Keuntungan jasa-jasa bank................................................................................... 3
C.     Jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya.......................................................................... 4
D.    Pengertian usaha gadai....................................................................................... 10
E.     Keuntungan usaha gadai.................................................................................... 11
F.      Besarnya jumlah pinjaman................................................................................. 12
G.    Barang jaminan.................................................................................................. 12
H.    Prosedur peminjaman......................................................................................... 13

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................................ 13
B.     Saran.................................................................................................................. 13

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 14

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Selain untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personal dari pihak bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah-nasabah, selain itu juga diperhatikan apakah bank tersebut masuk dalam kategori bank umum, BPR, atau Bank Syariah.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai alat penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Forum pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.


B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apakah pengertian jasa bank lainnya?
b.      Apa saja keuntungan jasa-jasa bank?
c.       Apa Jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya?
d.      Apakah yang dimaksud dengan usaha gadai?
e.       Apakah yang dimaksud dengan keuntungan usaha gadai?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a.       Untuk memahami pengertian dari jasa bank lainnya
b.      Untuk memahami keuntungan apa saja dari jasa-jasa bank
c.       Untuk memahami jenis-jenis dari jasa-jasa bank.
d.      Untuk memahami kegiatan dari usaha gadai
e.       Untuk memahami keuntungan usaha gadai.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN JASA BANK LAINNYA
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa ataupun non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.

B.     KEUNTUNGAN JASA-JASA BANK
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain :
a.       Biaya administrasi
b.      Biaya kirim
c.       Biaya tagih
d.      Biaya provisi dan komisi
e.       Biaya sewa
f.       Biaya iuran
g.      Biaya lainnya.
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk penagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, dimana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini dikenakan per tahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besar kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda, mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.

C.    JENIS-JENIS JASA-JASA BANK LAINNYA
Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini
a.    Kiriman uang (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan.


Sarana-saran yang biasa digunakan adalah :
·         Surat
·         Telex
·         Telepon
·         Faksimile
·         On line komputer
·         Dan sarana lainnya.
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungnya yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain :
a)         Bagi nasabah akan mendapat.
·      Pengiriman uang lebih cepat
·      Aman sampai tujuan
·      Pengiriman dapat dilakuan lewat telepon melalui pembebanan rekening.
·      Prosedur mudah dan murah.
b)        Bagi bank akan diperoleh
·      Biaya kirim
·      Biaya provisi dan komisi
·      Pelayanan kepada nasabah.

b.   Kliring (clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a)         Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral;
b)        Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebhi mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a.         Cek
b.         Bilyet giro
c.         Wesel bank
d.        Surat bukti penerimaan transefer dari luar kota
e.         Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit.

c.    Inkaso (collection)
Merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakarta lah yang menagihkannya ke bank di bandung dan proses penagihkan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar.
Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
a.       Cek
b.      Bilyet giro
c.       Kuitansi
d.      Surat aksep
e.       Deviden
f.       Kupon
g.      Money order
h.      Dan surat berharga lainnya.

d.   Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepenting untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi di pegang oleh nasabah.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti:
·      Sertifikat deposito
·      Sertifikat tanah
·      Saham
·      Obligasi
·      Surat perjanjian
·      Akte kelahiran
·      Surat nikah
·      Ijazah
·      Paspor
·      Dan surat atau dokumen lainnya.

e.    Bank Card
Merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan di berbagai tempat seperti di ATM (automated teller machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis.

f.     Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjual belikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.
Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokan bank notes kedalam dua klarifikasi. Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat.
g.    Travellers Cheque
Travelers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travelers cheque dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan trevellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Disamping itu, travelers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank.
Travelers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya bai transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan travelers cheque valas adalah kurs devisa umum.

h.   Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untu memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untu kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

i.      Bank garansi dan referensi bank
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh ban kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihakyang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengna yang diperjanjikan atau cedera janji.


Jenis-jenis bank garansi.
1.        Bank garansi untuk penangguhan bea masuk.
2.        Bank garansi untuk pita cukai tembakau.
3.        Bank garansi untuk tender dalam negeri
4.        Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
5.        Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
6.        Bank garansi untuk tender luar negeri
7.        Bank garansi untuk perdagangan
8.        Bank garansi untuk penyerahan barang
9.        Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang.

Disamping bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat referensi bank. Referensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa yang diberi referensi mempunyai tindak tandu baik selama menjadi nasabah bank yang memberi referensi bank. Referensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan tertentu mislanya mengikuti tender.
Sebelum pemberian referensi ini, bank terlebih dulu melihat catatan-catatan tentang nasabag di bank yang bersangkutan yang tentu saja nasabah pemohon referensi bank haruslah nasabah bank tersebut.
Penelitian tentang kondite nasabah yang memohon surart referensi bank juga dilakukan dari sumber diluar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank lainnya atau dari pihak berwajib.

j.     Memberikan jasa-jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa-jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
-          Penjamin emisi
-          Penjamin
-          Wali amanat
-          Perantara perdagangan efek/pialang
-          Perdagangan efek
-          Perusahaan pengelola dana

k.   Menerima setoran-setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain:
-            Pembayaran listrik
-            Pembayaran telepon
-            Pembayaran pajak
-            Pembayaran uang kuliah
-            Pembayaran rekening air
-            Setoran ONH

l.      Melakukan pembayaran
-            Gaji
-            Pensiun
-            Bonus
-            Hadiah
-            deviden

D.    PENGERTIAN USAHA GADAI
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Memiliki barang-barang berharga yang digadaikan ;
b.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
c.       Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

E.     KEUNTUNGAN USAHA GADAI
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ketangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolah belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekutangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :
1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
2.      Persyaratan yang sangat sederahana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3.      Pihak pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

F.     BESARNYA JUMLAH PINJAMAN
Besarnya jumlah pinjaman tegantung dari nilai barang (barang-barang berharga) yang diberikan.semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A,B,C,dan D. sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar. Dalam menentukan besarnya jumah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir nilai jaminan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir.
G.    BARANG-BARANG JAMINAN
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut.
1.      Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain:
a.       Emas
b.      Perak
c.       Intan
d.      Berlian
e.       Mutiara
f.       Platina
g.      Jam
2.      Barang-barang berupa kendaraan seperti:
a.       Mobil (termasuk bajaj dan demo)
b.      Sepeda motor
c.       Sepeda biasa (termasuk becak)
3.      Barang-barang elektronik antara lain :
a.       Televisi
b.      Radio
c.       Radio tape
d.      Video
e.       Komputer
f.       Kulkas
g.      Tustel
h.      Mesin tik
4.      Mesin-mesin seperti :
a.       Mesin jahit
b.      Mesin kapal motor
5.      Barang-barang keperluan rumah tangga :
a.       Barang tekstil, berupa pakaian, permadani, atau kain batik
b.      Barang-barang pecah belah.

H.    PROSEDUR PINJAMAN
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di perum pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
1.         Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk  memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan,  jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.         Bagi nasabah yan sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa  barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.         Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir dari barang tersebut.
4.         Setelah nilai taksir ditetapkan, langkah selanjutnya  adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam
5.         Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain :
a.    Biaya administrasi
b.    Biaya kirim
c.    Biaya tagih
d.   Biaya provisi dan komisi
e.    Biaya sewa
f.     Biaya iuran
g.    Biaya lainnya.
Jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya :
a.    Kiriman uang
b.    Kliring
c.    Inkaso
d.   Safe deposite box
e.    Bank card
f.     Bank notes
g.    Dll.


DAFTAR PUSTAKA
Dr.kasmir.2012.Bank dan lembaga keuangan lainnya.Jakarta.PT Raja grafindo Persada



Komentar