MAKALAH
BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“JASA-JASA
BANK LAINNYA DAN PEGADAIAN”
Dosen
Pengampu : Dra.Refnida,M.E
Disusun
oleh :
1.
Yuni
Arlina (RRA1A116002)
2.
Dwi
Novia Yanti (RRA1A116004)
3.
Aditya
Chairul (RRA1A116006)
4.
Irna
Nopia Rahma (RRA1A116008)
5.
Aminah
Ramalia (RRA1A116010)
6.
Hikmatun
Nazila (RRA1A116033)
7.
Yusra
Hamini (RRA1A116037)
8.
Febri
Alfian (RRA1A116038)
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah
yang berjudul "JASA-JASA BANK
LAINNYA DAN PEGADAIAN". Makalah ini telah kami susun dengan
semaksimal mungkin.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ini
dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain.
Penyusun
13
Februari 2018
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang....................................................................................................... 1
B.
Rumusan masalah.................................................................................................. 2
C.
Tujuan.................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
jasa bank lainnya................................................................................ 3
B. Keuntungan
jasa-jasa bank................................................................................... 3
C. Jenis-jenis
jasa-jasa bank lainnya.......................................................................... 4
D. Pengertian
usaha gadai....................................................................................... 10
E. Keuntungan
usaha gadai.................................................................................... 11
F. Besarnya
jumlah pinjaman................................................................................. 12
G. Barang
jaminan.................................................................................................. 12
H. Prosedur
peminjaman......................................................................................... 13
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................ 13
B. Saran.................................................................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Selain untuk menghimpun
dan menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan menyediakan
fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu
dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personal dari pihak bank untuk
menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah-nasabah, selain
itu juga diperhatikan apakah bank tersebut masuk dalam kategori bank umum, BPR,
atau Bank Syariah.
Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi
atas dua tujuan. Pertama, sebagai alat penyedia mekanisme dan alat pembayaran
yang efisien bagi nasabah untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan
kartu kredit. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya
kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Forum pegadaian sebagai
satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan
sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat
Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan
kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh
dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah
berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang
terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang
tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan
bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau
bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak
menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Apakah
pengertian jasa bank lainnya?
b. Apa
saja keuntungan jasa-jasa bank?
c. Apa
Jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya?
d. Apakah
yang dimaksud dengan usaha gadai?
e. Apakah
yang dimaksud dengan keuntungan usaha gadai?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Untuk
memahami pengertian dari jasa bank lainnya
b. Untuk
memahami keuntungan apa saja dari jasa-jasa bank
c. Untuk
memahami jenis-jenis dari jasa-jasa bank.
d. Untuk
memahami kegiatan dari usaha gadai
e. Untuk
memahami keuntungan usaha gadai.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
JASA BANK LAINNYA
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan
yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan
suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya
jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk
mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan
sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,
perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin
lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi
peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga
tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau
dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa ataupun
non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan
akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa
bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang
pembantu atau kantor kas.
B.
KEUNTUNGAN
JASA-JASA BANK
Adapun keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank ini antara lain :
a. Biaya
administrasi
b. Biaya
kirim
c. Biaya
tagih
d. Biaya
provisi dan komisi
e. Biaya
sewa
f. Biaya
iuran
g. Biaya
lainnya.
Biaya
administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus.
Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu
fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit
dan administrasi lainnya.
Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam
negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya
tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik
nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso
(penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk penagihan
dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya
provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer
serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya
jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status
nasabah yang bersangkutan.
Kemudian
jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, dimana
kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya
iuran ini dikenakan per tahun.
Selanjutnya
jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box
dan jangka waktu yang digunakannya.
Besar
kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya.
Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu
jauh berbeda, mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
C. JENIS-JENIS JASA-JASA BANK LAINNYA
Berikut ini akan
dijelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran
perbankan di Indonesia dewasa ini
a.
Kiriman
uang (transfer)
Transfer merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama
pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya
biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan.
Sarana-saran yang biasa
digunakan adalah :
·
Surat
·
Telex
·
Telepon
·
Faksimile
·
On line komputer
·
Dan sarana lainnya.
Pengiriman uang atau
transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika
dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungnya yang
diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain :
a)
Bagi nasabah akan mendapat.
· Pengiriman
uang lebih cepat
· Aman
sampai tujuan
· Pengiriman
dapat dilakuan lewat telepon melalui pembebanan rekening.
· Prosedur
mudah dan murah.
b)
Bagi bank akan diperoleh
· Biaya
kirim
· Biaya
provisi dan komisi
· Pelayanan
kepada nasabah.
b.
Kliring
(clearing)
Kliring merupakan jasa
penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat
yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat cek atau BG yang
berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh
Bank Indonesia izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan
kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a)
Untuk memajukan dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral;
b)
Agar perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilaksanakan lebhi mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat
yang berasal dari dalam kota seperti :
a.
Cek
b.
Bilyet giro
c.
Wesel bank
d.
Surat bukti penerimaan transefer dari
luar kota
e.
Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit.
c.
Inkaso
(collection)
Merupakan jasa bank
untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank
di kota bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa
inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakarta lah yang menagihkannya ke bank di
bandung dan proses penagihkan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula
jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar
negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui
inkaso luar.
Adapun warkat-warkat yang dapat
diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota
atau luar negeri seperti :
a. Cek
b. Bilyet
giro
c. Kuitansi
d. Surat
aksep
e. Deviden
f. Kupon
g. Money
order
h. Dan
surat berharga lainnya.
d.
Safe
Deposit Box
Safe deposit box merupakan
jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga
dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan
disewakan kepada nasabah yang berkepenting untuk menyimpan dokumen-dokumen atau
benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak
kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi di pegang oleh nasabah.
Kegunaan dari SDB
adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti:
· Sertifikat
deposito
· Sertifikat
tanah
· Saham
· Obligasi
· Surat
perjanjian
· Akte
kelahiran
· Surat
nikah
· Ijazah
· Paspor
· Dan
surat atau dokumen lainnya.
e.
Bank
Card
Merupakan “kartu
plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk
dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti
supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat
lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan di berbagai
tempat seperti di ATM (automated teller machine). ATM biasanya tersebar di
berbagai tempat yang strategis.
f.
Bank
Notes
Merupakan uang kartal
asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes
dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti
uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjual belikan, hal ini tergantung
daripada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud
dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat
diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali
sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.
Dalam transaksi jual
beli bank notes, bank mengelompokan bank notes kedalam dua klarifikasi. Yaitu
bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai
bank notes yang nilainya kuat.
g.
Travellers
Cheque
Travelers cheque
dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh
mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers cheque
diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan
dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travelers
cheque dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama dimana bank yang
mengeluarkan trevellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian.
Disamping itu, travelers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank.
Travelers cheque yang
diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya bai transaksi
penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik
dalam pembelian maupun penjualan travelers cheque valas adalah kurs devisa
umum.
h.
Letter
of Credit (L/C)
Letter
of Credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untu
memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri
(antarpulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual
(eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian
secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah
(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untu
kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
i.
Bank
garansi dan referensi bank
Bank garansi yaitu
jaminan pembayaran yang diberikan oleh ban kepada suatu pihak, baik perorangan,
perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian
jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar)
kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihakyang menerima
jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban
kepada pihak lain sesuai dengna yang diperjanjikan atau cedera janji.
Jenis-jenis bank
garansi.
1.
Bank garansi untuk penangguhan bea
masuk.
2.
Bank garansi untuk pita cukai tembakau.
3.
Bank garansi untuk tender dalam negeri
4.
Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
5.
Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
6.
Bank garansi untuk tender luar negeri
7.
Bank garansi untuk perdagangan
8.
Bank garansi untuk penyerahan barang
9.
Bank garansi untuk mendapatkan
keterangan pemasukan barang.
Disamping
bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat
referensi bank. Referensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa
yang diberi referensi mempunyai tindak tandu baik selama menjadi nasabah bank
yang memberi referensi bank. Referensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk
keperluan tertentu mislanya mengikuti tender.
Sebelum
pemberian referensi ini, bank terlebih dulu melihat catatan-catatan tentang
nasabag di bank yang bersangkutan yang tentu saja nasabah pemohon referensi
bank haruslah nasabah bank tersebut.
Penelitian
tentang kondite nasabah yang memohon surart referensi bank juga dilakukan dari
sumber diluar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank lainnya atau dari
pihak berwajib.
j.
Memberikan
jasa-jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar
modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka
memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang
ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa-jasa bank
yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal
antara lain :
-
Penjamin emisi
-
Penjamin
-
Wali amanat
-
Perantara perdagangan efek/pialang
-
Perdagangan efek
-
Perusahaan pengelola dana
k. Menerima setoran-setoran
Jasa ini
diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran
lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain:
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran telepon
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran uang kuliah
-
Pembayaran rekening air
-
Setoran ONH
l. Melakukan pembayaran
-
Gaji
-
Pensiun
-
Bonus
-
Hadiah
-
deviden
D.
PENGERTIAN
USAHA GADAI
Secara umum pengertian
usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Memiliki barang-barang berharga yang
digadaikan ;
b.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai
barang yang digadaikan;
c.
Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali.
E.
KEUNTUNGAN
USAHA GADAI
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi
agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ketangan para pelepas
uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi.
Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
berharga.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian
tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu
bertolah belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin
tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relative
ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling
berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekutangan
pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika
dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah
:
1. Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
2. Persyaratan
yang sangat sederahana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3. Pihak
pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak nasabahnya.
F.
BESARNYA
JUMLAH PINJAMAN
Besarnya jumlah pinjaman tegantung dari nilai barang
(barang-barang berharga) yang diberikan.semakin besar nilainya, semakin besar
pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya.
Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya
yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada
nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per
bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian
berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A,B,C,dan D. sedangkan besarnya sewa modal
dapat berubah sesuai dengan bunga pasar. Dalam menentukan besarnya jumah
pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir
nilai jaminan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir.
G.
BARANG-BARANG
JAMINAN
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan
dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut.
1. Barang-barang
atau benda-benda perhiasan antara lain:
a. Emas
b. Perak
c. Intan
d. Berlian
e. Mutiara
f. Platina
g. Jam
2. Barang-barang
berupa kendaraan seperti:
a. Mobil
(termasuk bajaj dan demo)
b. Sepeda
motor
c. Sepeda
biasa (termasuk becak)
3. Barang-barang
elektronik antara lain :
a. Televisi
b. Radio
c. Radio
tape
d. Video
e. Komputer
f. Kulkas
g. Tustel
h. Mesin
tik
4. Mesin-mesin
seperti :
a. Mesin
jahit
b. Mesin
kapal motor
5. Barang-barang
keperluan rumah tangga :
a. Barang
tekstil, berupa pakaian, permadani, atau kain batik
b. Barang-barang
pecah belah.
H. PROSEDUR PINJAMAN
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman
uang di perum pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
1.
Nasabah
datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang
pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian,
jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.
Bagi
nasabah yan sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa
barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang
diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat
kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.
Bagian
penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang
maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir dari
barang tersebut.
4.
Setelah
nilai taksir ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah
pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan
ke calon peminjam
5.
Jika
calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk
mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin
lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak
melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula
sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa
untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank ini antara lain :
a. Biaya
administrasi
b. Biaya
kirim
c. Biaya
tagih
d. Biaya
provisi dan komisi
e. Biaya
sewa
f. Biaya
iuran
g. Biaya
lainnya.
Jenis-jenis jasa-jasa bank lainnya :
a. Kiriman
uang
b. Kliring
c. Inkaso
d. Safe
deposite box
e. Bank
card
f. Bank
notes
g. Dll.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr.kasmir.2012.Bank
dan lembaga keuangan lainnya.Jakarta.PT Raja grafindo Persada

Komentar
Posting Komentar